Dugaan Pemukulan Mahasiswa Oleh Oknum Ormas di Pontianak Diselidiki Kepolisian
Faktakalbar.id - Penyidikan aksi kekerasan yang menimpa massa aksi mahasiswa di halaman Kantor Gubernur Kalbar dan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak kini menyasar dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan.
Faktakalbar.id - Penyidikan aksi kekerasan yang menimpa massa aksi mahasiswa di halaman Kantor Gubernur Kalbar dan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak kini menyasar dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan.
Insiden kekerasan fisik yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) tersebut memicu kecaman publik usai video aksi pemukulan oleh sejumlah pria berpakaian preman viral di media sosial.
Aksi unjuk rasa yang semula berjalan damai memanas setelah massa mahasiswa terlibat gesekan fisik dengan sekelompok orang di area dalam Kantor Gubernur.
Eskalasi bentrokan menyebar hingga ke area publik Bundaran Digulis Untan di mana sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami tindakan penganiayaan.
Pihak Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengagendakan klarifikasi terhadap empat saksi awal untuk mengurai kronologi bentrokan massa tersebut.
Langkah verifikasi rekaman video di lokasi kejadian disiagakan guna memastikan peran dari masing-masing pihak yang terekam kamera.
“Ini masih dalam proses penyelidikan, yaitu klarifikasi. Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak empat orang saksi. Kemungkinan jumlah saksi ini akan terus bertambah,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Bambang Suharyono, Jumat (6/11/2026).
“Video forensik ini sangat dibutuhkan, terutama untuk verifikasi apakah video yang didapat sebagai barang bukti merupakan hasil editan atau karya melalui teknologi tertentu dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Ini juga sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi pelaku. Itu meupakan sarana untuk memperjelas, misalkan bentuk muka, identifikasi yang lainnya,” tambah Bambang.
Aliansi mahasiswa menuntut kepastian hukum serta penindakan tegas terhadap kelompok pemukul massa demonstran.
Penyelidik memastikan pengusutan perkara penganiayaan terbuka ini tetap berjalan tanpa intervensi pihak manapun.
Proses pengumpulan barang bukti di lapangan diperluas untuk mempercepat penetapan tersangka pidana.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.