Dugaan Modus Pernikahan Dini, Oknum Pengasuh Ponpes Dilaporkan atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Faktakalbar.id - Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus pernikahan dini menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ZN, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus pernikahan dini menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ZN, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak.
Berdasarkan laporan polisi, ZN dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam laporan disebutkan, dugaan tindak pidana terjadi pada Jumat, 15 Januari 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Terlapor diduga membujuk orang tua korban agar mengizinkan anaknya dinikahi secara siri dengan menjanjikan akan membangunkan rumah, membiayai kebutuhan keluarga, serta memberangkatkan orang tua korban untuk menunaikan ibadah umrah.
Karena tidak dapat membaca dan menulis serta minim pemahaman hukum, orang tua korban akhirnya mengizinkan pernikahan siri tersebut. Belakangan, pernikahan itu dinyatakan tidak sah, sementara korban diketahui telah melahirkan seorang anak.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ZN ke Polresta Pontianak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Nurhayati, mengatakan penanganan perkara ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Laporan diajukan pada 2025 dan Laporan Polisi (LP) baru diterbitkan pada 2026.
“Alhamdulillah LP sudah terbit. Sejak awal saya mengawal perkara ini dan dua kali mengirim surat agar proses penyidikan segera ditindaklanjuti,” kata Nurhayati.
Menurutnya, pihaknya juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena korban dan keluarga diduga mengalami intimidasi dari pihak terlapor.
“Korban dan keluarganya sempat didatangi dan dibujuk agar mencabut laporan. Karena itu, LPSK Pusat turun langsung ke Pontianak untuk memberikan pendampingan,” ujarnya.
Nurhayati menambahkan, LPSK telah memberikan pendampingan hukum serta layanan pemulihan psikologis kepada korban. Selain meminta keterangan ibu korban dan berkoordinasi dengan kuasa hukum, LPSK juga memfasilitasi pemeriksaan psikologi terhadap korban.
Ia menjelaskan, modus yang diduga digunakan terlapor adalah memanfaatkan janji pernikahan dan iming-iming kesejahteraan kepada keluarga korban.
“Orang tua korban dijanjikan umrah, rumah, dan kehidupan yang lebih baik. Karena percaya dengan janji tersebut, keluarga menganggap pernikahan itu sah. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, Pengadilan Agama menyatakan pernikahan tersebut tidak sah,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Nurhayati menyebut dugaan tindak pidana terjadi di rumah korban di wilayah Pontianak Timur, sedangkan terlapor berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.
Terkait kemungkinan adanya korban lain, Nurhayati mengaku saat ini baru mendampingi satu korban. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, diduga terdapat korban lain selain kliennya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi faktakalbar.id pada Senin (29/6/2026), Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Ya, masih berproses terhadap kasus tersebut. Nanti jika sudah lengkap penyelidikannya akan kami lakukan press release. Mohon maaf, karena proses ini masih berjalan agar tidak mengganggu penyidikan, jadi harus lengkap dahulu,” ujar Kapolresta melalui pesan WhatsApp.
(Tim FK)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.