Dua Orang Diamankan Polda Kalbar dalam Dugaan Korupsi Audit Perumda Bengkayang, Uang Rp400 Juta Disita
Faktakalbar.id - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat mengamankan dua orang dalam penyelidikan tertutup dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses audit, serta menyita uang tunai Rp400 juta.
Faktakalbar.id - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat mengamankan dua orang dalam penyelidikan tertutup dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses audit, serta menyita uang tunai Rp400 juta.
Dua orang tersebut masing-masing berinisial HR dan DN.
Keduanya diamankan penyidik pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasi penindakan berada di kawasan Jalan DI Panjaitan, Pontianak, tepatnya di area parkir salah satu kafe.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya penyelidikan tertutup tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026.
"Memang benar ada penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Bambang.
Selain mengamankan dua orang, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang tersebut berupa uang tunai Rp400 juta, satu unit Toyota Avanza warna hitam, dan satu unit Toyota Rush warna putih.
Penyidik juga menyita satu unit laptop warna silver serta sejumlah telepon seluler yang digunakan para pihak.
Bambang menjelaskan HR merupakan pihak dari Perumda Tirta Kabupaten Bengkayang.
Sementara DN disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
"Yang pertama, pihak HR itu dari Perumda Tirta Kabupaten Bengkayang. Kemudian saudari DN itu adalah oknum auditor dari BPK RI Perwakilan Kalbar," ujarnya.
Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi dalam proses audit.
Polisi menduga transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam pelaksanaan audit tahun 2025.
Audit yang dimaksud khususnya berkaitan dengan semester pertama tahun anggaran 2025.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak.
Status hukum para pihak juga masih bergantung pada hasil proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.