Dua Korporasi, Termasuk Perusahaan Modal Singapura, Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Dua korporasi, termasuk perusahaan bermodal Singapura, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Luas lahan terbakar mencapai 901,4 hektare.
Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
Sorotan tertuju pada PT GAP karena perusahaan tersebut berstatus penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Perusahaan ini diduga terkait kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Luas lahan yang terbakar mencapai 901,4 hektare, dengan kejadian kebakaran pada 2025 dan 2026. Penyidikan terhadap PT GAP dimulai pada 9 September 2026, sementara penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
Sementara itu, PT MAP di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar area kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah.
Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa penanganan pidana karhutla terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum. Sebanyak 11 perusahaan masih dalam tahap penyidikan, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan bermodal asing maupun dalam negeri memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi hukum Indonesia dan menjaga kelestarian hutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.