faktakalbar

DPR Serap Aspirasi Ojol dalam Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Komisi IX DPR RI menyerap aspirasi pengemudi ojol dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, terutama terkait fleksibilitas kerja dan pola kemitraan.

Penulis: Clara Wednesday, 23 September 2026 📖 1 menit
DPR Serap Aspirasi Ojol dalam Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pengemudi ojek online menunggu order di kawasan Jakarta. Aspirasi ojol turut diserap dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi IX DPR RI menampung aspirasi pengemudi ojek online (ojol) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IX bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU. Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) pada tahap berikutnya.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian pengemudi ojol adalah fleksibilitas kerja. Perwakilan URC Bergerak, William Rawung, mempertanyakan rencana penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi daring yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan.

Menurut William, sebagian orang menjadi pengemudi ojol sebagai pekerjaan tambahan untuk mendapatkan penghasilan. Karena itu, ia menyampaikan kekhawatiran bahwa perubahan pola hubungan kerja dapat memengaruhi fleksibilitas waktu dan pola penghasilan pengemudi.

Komisi IX DPR menerima masukan tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. DPR menyatakan aspirasi yang disampaikan secara lisan maupun tertulis akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya.

Pembahasan RUU tersebut masih berlangsung sehingga ketentuan akhir mengenai hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja, termasuk pengemudi transportasi daring, masih dapat berubah sesuai proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK