faktakalbar

DPR Minta Larangan Buka Lahan dengan Cara Membakar Dipatuhi, Termasuk untuk Alasan Adat

DPR meminta seluruh pihak mematuhi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk untuk alasan adat. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah meluasnya karhutla.

Penulis: Clara Monday, 24 August 2026 📖 2 menit
DPR Minta Larangan Buka Lahan dengan Cara Membakar Dipatuhi, Termasuk untuk Alasan Adat
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. DPR meminta pemerintah daerah dan masyarakat mematuhi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk mencegah munculnya titik api baru (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi II DPR meminta seluruh pihak mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 yang meminta kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali, termasuk untuk alasan adat.

Menurut Bahtra, aturan tersebut perlu dijalankan secara konsisten untuk mencegah munculnya titik api baru yang dapat memperparah kondisi karhutla.

“Hal tersebut harus dipatuhi semua pihak untuk mencegah munculnya titik baru karhutla,” kata Bahtra kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

DPR Dorong Pemerintah Daerah Bersinergi

Bahtra meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam menjalankan instruksi tersebut. Pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, dinilai perlu melibatkan berbagai unsur untuk memastikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar diterapkan.

Ia mengatakan Komisi II DPR mendukung langkah Kemendagri sebagai bagian dari upaya mencegah bertambahnya titik api di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di berbagai daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada kesiapan petugas serta dukungan anggaran.

Menurut Mardani, wilayah yang luas membutuhkan jumlah personel yang memadai. Ia mencontohkan Kalimantan Barat yang memiliki wilayah sekitar 1,2 kali luas Pulau Jawa sehingga pengawasan membutuhkan banyak petugas maupun pelibatan masyarakat.

Larangan Berlaku Tanpa Pengecualian

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 pada Sabtu (22/8/2026).

Instruksi tersebut meminta gubernur, bupati, dan wali kota melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kebijakan terbaru tersebut tidak lagi memberikan pengecualian untuk pembukaan lahan dengan alasan adat.

Tito mengatakan langkah tersebut diambil karena pemerintah ingin mencegah munculnya titik pembakaran baru ketika penanganan karhutla sedang menjadi prioritas.

Selain mencegah kebakaran baru, pemerintah juga diminta mempercepat pemadaman dan melokalisasi wilayah yang sudah terbakar dengan mengerahkan berbagai sumber daya.

Karhutla Masih Jadi Perhatian

Kebijakan larangan pembakaran lahan tersebut muncul di tengah kondisi karhutla yang masih meluas. Data BNPB yang dikutip sejumlah media menunjukkan luas lahan terbakar telah mencapai sekitar 72.798 hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang terdampak paling luas.

Pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar diterbitkan pada 10 Agustus 2026 sebagai langkah pencegahan karhutla.

Dengan adanya instruksi terbaru dari Kemendagri, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan agar tidak ada pembakaran baru yang dapat memperluas karhutla dan memperburuk kualitas udara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK