DPR Minta 20 Korporasi Tersangka Karhutla Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan
DPR meminta 20 korporasi tersangka karhutla bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat melalui ganti rugi serta pemulihan.
Faktakalbar.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, meminta penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 20 korporasi tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia mendorong perusahaan yang nantinya terbukti bertanggung jawab untuk ikut menanggung biaya ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Menurut Rina, proses hukum perlu diikuti langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan lingkungan sekaligus menangani kerugian yang dialami masyarakat akibat karhutla.
“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan?” ujar Rina dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak langsung berakhir setelah api berhasil dipadamkan. Masyarakat masih harus menghadapi berbagai persoalan, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kehilangan penghasilan, hingga kerusakan lahan dan lingkungan.
DPR Soroti Kerugian Masyarakat akibat Karhutla
Rina menilai pemerintah perlu memperhitungkan dampak karhutla secara menyeluruh. Penghitungan tersebut tidak hanya mencakup kerusakan ekosistem, tetapi juga kerugian ekonomi dan kesehatan yang dialami warga di sekitar wilayah terdampak.
Ia mencontohkan, masyarakat dapat menanggung biaya pengobatan akibat paparan asap, kehilangan mata pencaharian, serta menghadapi penurunan produktivitas lahan.
Karena itu, Rina mendorong pemerintah bersama lembaga terkait menyusun penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara transparan.
Hasil penghitungan tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme penagihan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Dorong Penerapan Prinsip Pencemar Membayar
Rina juga menekankan pentingnya penerapan prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar dalam penanganan kasus karhutla.
Melalui prinsip tersebut, pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus menanggung biaya penanganan dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, beban pemulihan tidak semestinya dialihkan begitu saja kepada masyarakat maupun anggaran negara apabila terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak, seperti layanan kesehatan dan bantuan pemulihan penghidupan, dapat ditangani tanpa harus menunggu seluruh proses hukum selesai.
Rina juga mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan dan penanganan kerugian masyarakat merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan. Rehabilitasi hutan dan lahan harus disertai pendataan warga terdampak serta pendampingan agar mereka dapat memperjuangkan haknya.
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penanganan perkara korporasi tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri dan empat lainnya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan. Sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Penetapan status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Pertanggungjawaban masing-masing perusahaan tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Rina berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan tuntas. Ia meminta agar proses hukum tidak hanya menghasilkan penetapan tersangka, tetapi juga memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak benar-benar dilaksanakan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.