DPR Kecam Tenaga Kesehatan yang Menghina Pasien BPJS, Minta Tak Ada Diskriminasi Layanan
Komisi IX DPR RI mengecam tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS. DPR meminta pelayanan kesehatan diberikan secara setara tanpa diskriminasi.
Faktakalbar.id - Komisi IX DPR RI mengecam tindakan sejumlah tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien peserta BPJS Kesehatan melalui unggahan di media sosial. DPR menegaskan seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Anggota Komisi IX DPR RI menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika profesi tenaga kesehatan. Menurutnya, perbedaan status pembiayaan layanan kesehatan, baik melalui BPJS Kesehatan maupun pembayaran mandiri, tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan yang berbeda kepada pasien.
DPR meminta seluruh rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, edukasi mengenai etika profesi dan pelayanan publik juga dinilai perlu diperkuat.
Komisi IX menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan medis yang aman, bermutu, dan sesuai standar pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, setiap bentuk penghinaan atau perlakuan yang merendahkan pasien dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang diduga berisi komentar bernada merendahkan terhadap pasien BPJS. Unggahan tersebut menuai kritik dari masyarakat dan memicu perhatian berbagai pihak, termasuk DPR, Kementerian Kesehatan, serta organisasi profesi tenaga medis.
DPR juga meminta organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik apabila terbukti tenaga kesehatan yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan secara profesional. Sementara itu, IDI menyebut akan melakukan pemeriksaan etik dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran.
DPR berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh tenaga kesehatan agar selalu mengedepankan profesionalisme, empati, dan penghormatan terhadap hak setiap pasien tanpa membedakan latar belakang maupun jenis kepesertaan jaminan kesehatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.