faktakalbar

DPR Bahas RUU PFII dan RUU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna Hari Ini

DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan RUU Satu Data Indonesia. Simak poin-poin yang dibahas.

Penulis: Clara Tuesday, 21 July 2026 📖 2 menit
DPR Bahas RUU PFII dan RUU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna Hari Ini
Paripurna membahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan RUU Satu Data Indonesia sebagai bagian dari agenda legislasi nasional. (dok.ist)

Faktakalbar.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026) dengan sejumlah agenda legislasi strategis. Di antaranya adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan RUU tentang Satu Data Indonesia. Kedua rancangan undang-undang tersebut dinilai penting dalam mendukung transformasi ekonomi serta tata kelola pemerintahan berbasis data. 


RUU PFII dijadwalkan memasuki Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna setelah sebelumnya memperoleh persetujuan tingkat I di Komisi XI DPR RI bersama pemerintah. Persetujuan tersebut diambil usai pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) yang melibatkan seluruh fraksi dan pemerintah. 


Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pembahasan RUU PFII telah diselesaikan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah dan DPR berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum dalam membangun pusat finansial internasional yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. 


Sementara itu, DPR juga membahas RUU Satu Data Indonesia yang sebelumnya telah disepakati sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Regulasi tersebut bertujuan membangun sistem data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan publik dan perencanaan pembangunan. 


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa data yang terintegrasi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional yang tepat sasaran. Melalui regulasi ini, pemerintah diharapkan memiliki acuan data yang seragam sehingga dapat meminimalkan perbedaan data antarinstansi. 


Selain kedua RUU tersebut, Rapat Paripurna DPR juga dijadwalkan membahas sejumlah agenda lain yang berkaitan dengan legislasi dan kerja sama internasional sesuai jadwal masa persidangan DPR RI. Hasil rapat akan menjadi dasar bagi proses legislasi selanjutnya maupun implementasi kebijakan pemerintah. 


RUU PFII diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat jasa keuangan yang kompetitif di kawasan, sedangkan RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi fondasi pengelolaan data nasional yang lebih terpadu untuk mendukung pelayanan publik, investasi, serta pembangunan yang berbasis bukti. 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK