DKPP Terima Lima Aduan Dugaan Pelanggaran Etik KPU Terkait Ijazah Gibran
DKPP menerima lima aduan dugaan pelanggaran etik KPU terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Aduan akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan materiil.
Faktakalbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan yang berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Aduan tersebut muncul setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa lima aduan tersebut diterima dalam rentang 8 hingga 14 Oktober 2026. Aduan itu ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persoalan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026), Heddy menegaskan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani seluruh aduan tersebut agar masyarakat dapat mengikuti perkembangannya.
Lima Aduan Diterima pada Oktober 2026
Dua aduan pertama diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama diajukan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), sedangkan aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan.
Selanjutnya, DKPP menerima dua aduan tambahan pada 13 Oktober 2026. Aduan tersebut masing-masing disampaikan oleh pengacara Novi Manaban bersama Paman Nurlette serta Ibnu Jandi.
Aduan kelima diterima pada 14 Oktober 2026. Sejumlah pihak yang tercatat sebagai pengadu di antaranya Brahma Aryana dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Ansufri Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, pengacara Denny Indrayana, serta sejumlah pihak dari Forum Purnawirawan TNI.
Dalam lima aduan tersebut, para pengadu mempersoalkan tindakan atau kebijakan penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Aduan-aduan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini menyoroti persoalan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari polemik pencalonan Gibran.
Sebagian pengadu juga mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menurut mereka bermasalah dalam proses penetapan persyaratan pencalonan.
Namun, dalil yang disampaikan para pengadu masih harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Penerimaan aduan oleh DKPP tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh pihak yang dilaporkan.
DKPP Lakukan Verifikasi Aduan
DKPP menjelaskan bahwa aduan yang diterima akan melalui tahapan verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, aduan akan dilanjutkan ke verifikasi materiil guna menilai alat bukti serta relevansinya dengan pokok pengaduan.
Setelah tahapan tersebut, DKPP akan menentukan apakah aduan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke persidangan etik.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih berada dalam proses penanganan DKPP. Belum ada kesimpulan bahwa Ketua maupun anggota KPU RI terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.