faktakalbar

DJP Tegaskan Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan untuk Menagih Pajak, Ini Penjelasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam program pengawasan perpajakan hanya sebatas pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk penagihan pajak.

Penulis: Clara Wednesday, 22 July 2026 📖 2 menit
DJP Tegaskan Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan untuk Menagih Pajak, Ini Penjelasannya
DJP menegaskan pelibatan aparat TNI dan Polri hanya untuk mendukung edukasi serta pendampingan perpajakan, bukan melakukan penagihan pajak. (dok.ist)

Faktakalbar.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan perpajakan. DJP menegaskan bahwa keterlibatan aparat TNI dan Polri tersebut bukan untuk menagih pajak, melainkan sebagai bagian dari pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

Penjelasan ini disampaikan setelah muncul berbagai tanggapan publik mengenai nota kesepahaman (MoU) antara DJP, TNI Angkatan Darat, dan Polri yang mengatur kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas perpajakan.


Fokus pada Edukasi dan Pendampingan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan membantu penyampaian informasi perpajakan, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau petugas pajak.

Selain itu, aparat di tingkat desa dan kelurahan juga diharapkan dapat mendukung kegiatan sosialisasi, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, serta membantu menciptakan komunikasi yang lebih baik antara petugas pajak dan wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan petugas pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak Memiliki Kewenangan Menagih Pajak

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, DJP memastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenanganuntuk memungut, menagih, ataupun memeriksa pajak.

Peran aparat hanya bersifat koordinatif dan pendampingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan persuasif.

Pemerintah berharap kerja sama lintas instansi tersebut dapat memperluas jangkauan edukasi perpajakan, terutama di daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan akses layanan.


Tuai Beragam Respons

Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun pengamat. Sebagian menilai sinergi antarinstansi dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan.

Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan agar pelaksanaan kerja sama tetap mengedepankan prinsip profesionalisme serta tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.

DJP pun memastikan seluruh bentuk kerja sama akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.


Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, penyuluhan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.


Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dapat terus meningkat tanpa mengurangi rasa aman dan nyaman dalam memperoleh layanan perpajakan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK