Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Kasus Lapas Cibinong
Dirjenpas Mashudi mengundurkan diri setelah munculnya temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Kemenimipas menyebutnya sebagai pertanggungjawaban moral.
Faktakalbar.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi mengatakan pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” kata Akbar dalam keterangan tertulis.
Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah hunian dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen, di antaranya pendingin udara, televisi berukuran besar, kulkas, sofa, serta fasilitas lainnya.
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas. Kepala Lapas Cibinong dan empat pegawai lainnya sebelumnya telah dinonaktifkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Pemerintah juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan fasilitas tersebut.
Sebelum mengundurkan diri, Mashudi sempat menyatakan masih sanggup menjalankan tugasnya sebagai Dirjenpas dalam rapat dengan Komisi XIII DPR. Di sisi lain, anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo sebelumnya meminta Mashudi mundur apabila tidak mampu membenahi pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.
Kemenimipas memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Mashudi merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.