Data Judi Online Picu Penonaktifan Bansos di Sanggau, 155 KPM Sudah Ajukan Pembaruan
Faktakalbar.id - Sebanyak 155 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Sanggau telah melakukan pembaruan data setelah masuk dalam daftar penerima yang terindikasi transaksi judi online.
Faktakalbar.id - Sebanyak 155 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Sanggau telah melakukan pembaruan data setelah masuk dalam daftar penerima yang terindikasi transaksi judi online.
Pembaruan tersebut dilakukan setelah Kementerian Sosial menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menjadi dasar penonaktifan bantuan bagi 2.824 KPM di Sanggau.
Penyuluh Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial P3AKB Sanggau, Uray Edy Rosidi, mengatakan penerima bantuan yang datanya bermasalah dapat mengajukan klarifikasi.
“Dari temuan PPATK ini, Kementerian Sosial memberikan ruang klarifikasi atau masa sanggah kepada mereka yang terindikasi Judol,” ujarnya.
Penerima bantuan yang merasa tidak terlibat atau menemukan ketidaksesuaian data diminta menyampaikan penjelasan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Menurut Uray, Dinas Sosial P3AKB Sanggau telah menyosialisasikan mekanisme klarifikasi dan pembaruan data di 15 kecamatan.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan data kartu keluarga (KK) yang diduga masih mencatat anggota keluarga yang telah pindah.
Uray mencontohkan kasus seorang warga lanjut usia berusia lebih dari 70 tahun di Balai Karangan yang terindikasi judi online berdasarkan data yang diperiksa.
“KPM yang bersangkutan bisa menyanggah bahwa Ia hanya korban dari anaknya atau kerabat dekatnya dalam satu KK yang menggunakan KK atau KTP untuk kegiatan Judol. Contoh, ada kasus di Balai Karangan kemarin, seorang Lansia yang berusia 70 tahun lebih terindikasi Judol, padahal KKnya itu KK tunggal, kami bingung juga, setelah dicek ternyata terbacanya saat anaknya masih dalam satu KK, padahal anaknya sudah lima tahun yang lalu keluar dari KK,” terangnya.
Kasus tersebut menunjukkan adanya kemungkinan ketidaksesuaian data keluarga yang perlu ditelusuri melalui proses klarifikasi.
Namun, penjelasan tersebut merupakan contoh yang disampaikan pihak Dinas Sosial dan tidak berarti seluruh penerima yang terindikasi mengalami persoalan serupa.
Secara keseluruhan, terdapat 2.824 KPM di Kabupaten Sanggau yang masuk dalam data terindikasi transaksi judi online dan terdampak penonaktifan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Jumlah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain 468 KPM di Kecamatan Kapuas dan 117 KPM di Kecamatan Mukok.
Penerima yang terdampak dapat memanfaatkan masa sanggah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya dan memperbarui data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Proses tersebut menjadi penting agar penetapan penerima bantuan didasarkan pada data yang akurat serta mempertimbangkan hasil klarifikasi masing-masing keluarga.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.