Isu Penutupan Bengkel di Kalbar Beredar, Polda Tegaskan Pemeriksaan Bukan Instruksi Tutup Usaha
Faktakalbar.id - Isu penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya mencuat setelah Polda Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan komponen otomotif di sejumlah tempat usaha pada Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Isu penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya mencuat setelah Polda Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan komponen otomotif di sejumlah tempat usaha pada Oktober 2026.
Polda Kalbar menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, ataupun instruksi untuk menutup operasional bengkel dan toko suku cadang di wilayah tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 di Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran suku cadang yang tidak memenuhi standar wajib.
"Pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar itu berlangsung pada 8–14 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran komponen otomotif yang tidak memenuhi standar wajib," kata Bambang di Pontianak, Sabtu (17/10/2026).
Komponen yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi ban, oli, kaca pengaman mobil, velg, serta aki kendaraan bermotor.
Menurut Bambang, petugas menemukan indikasi sejumlah produk yang diperjualbelikan belum memenuhi ketentuan standar mutu pemerintah.
Meski demikian, informasi yang disampaikan belum merinci jumlah bengkel dan toko yang diperiksa maupun produk yang dinyatakan tidak sesuai standar.
Bambang meminta pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak panik menyikapi isu penutupan tersebut.
"Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan," ujarnya.
Di sisi lain, pemeriksaan suku cadang tetap berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.
Polda Kalbar merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62, mengenai larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Penegakan hukum dapat dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti sengaja memperdagangkan suku cadang tidak sesuai standar.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap produk dan isu penutupan tempat usaha merupakan dua persoalan berbeda, sehingga pelaku usaha perlu merujuk pada informasi resmi yang dapat diverifikasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.
Berita Terkait
Kalimantan Barat