Polda Kalbar Periksa Suku Cadang di Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya, Temukan Indikasi Produk Tak Sesuai Standar
Faktakalbar.id - Polda Kalimantan Barat memeriksa sejumlah bengkel dan toko suku cadang kendaraan di Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya pada 8–14 Oktober 2026 untuk mengecek kesesuaian produk dengan standar mutu yang berlaku.
Faktakalbar.id - Polda Kalimantan Barat memeriksa sejumlah bengkel dan toko suku cadang kendaraan di Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya pada 8–14 Oktober 2026 untuk mengecek kesesuaian produk dengan standar mutu yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran komponen otomotif yang tidak memenuhi standar wajib.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan petugas menemukan indikasi suku cadang yang dijual di sejumlah tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu pemerintah.
Pengawasan mencakup beberapa jenis komponen kendaraan, mulai dari ban, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, hingga aki atau baterai kendaraan bermotor.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada ketentuan standardisasi dan regulasi teknis industri yang berlaku.
"Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku," tuturnya.
Temuan indikasi produk yang belum memenuhi standar tersebut belum disertai rincian mengenai merek, jumlah barang, maupun tempat usaha yang diperiksa.
Karena itu, informasi yang tersedia belum menjelaskan sejauh mana ketidaksesuaian produk ditemukan dan apakah seluruh barang tersebut telah melalui pengujian teknis lebih lanjut.
Pengawasan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62.
Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Polda Kalbar menyatakan pengawasan akan dilanjutkan dan penegakan hukum dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti sengaja memperdagangkan suku cadang tidak sesuai standar.
Pemeriksaan ini menempatkan kesesuaian mutu komponen kendaraan sebagai persoalan penting bagi konsumen, terutama karena suku cadang tertentu berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.
Berita Terkait
Kalimantan Barat