Data Desil Diperbarui, 4,3 Juta KPM Kini Mulai Terima Bansos
Pemutakhiran DTSEN membuat 4,3 juta KPM baru menerima bansos. Simak penjelasan pemerintah soal desil, penerima bantuan, dan pembaruan data.
Faktakalbar.id - Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai menunjukkan dampak terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Sebanyak 4.330.417 keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya belum menerima bansos kini mendapatkan bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, jutaan KPM tersebut berada dalam kelompok desil 1 hingga 4 dan sebelumnya belum tercatat sebagai penerima bansos.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
4,3 Juta KPM Baru Mendapat Bansos
Sejak DTSEN mulai digunakan sebagai basis penyaluran bansos pada Triwulan II 2025, jumlah KPM baru terus bertambah setiap periode.
Pada Triwulan II 2025 tercatat 1.379.043 KPM baru yang menerima bansos. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.696.007 KPM pada Triwulan III 2025.
Kemudian, pada Triwulan I 2026 terdapat 1.179.506 KPM baru. Sementara itu, sebanyak 56.276 KPM tercatat baru menerima bantuan pada Triwulan II 2026 dan 19.585 KPM pada Triwulan III 2026.
Jika seluruh periode tersebut dijumlahkan, terdapat 4.330.417 KPM baru pada desil 1–4 yang sebelumnya tidak menerima bansos tetapi kemudian mendapatkan bantuan setelah data diperbarui.
Gus Ipul menilai pemutakhiran data penting untuk memastikan masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau dapat masuk dalam sasaran program perlindungan sosial.
DTSEN Gantikan Basis Data Lama
Sebelum DTSEN digunakan, penyaluran bansos pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mulai April–Juni 2025 atau Triwulan II 2025, pemerintah mulai menggunakan DTSEN sebagai basis data dalam penyaluran bansos.
Data tersebut kemudian diperbarui secara berkala dengan melibatkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Data yang masuk selanjutnya melalui proses verifikasi dan validasi sebelum digunakan untuk berbagai program pemerintah.
Desil Menjadi Salah Satu Dasar Penentuan Sasaran
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 sampai 10.
Namun, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa DTSEN bukan daftar penerima bantuan sosial secara otomatis. DTSEN merupakan social registry, sedangkan penetapan penerima setiap program dilakukan oleh kementerian terkait berdasarkan kriteria masing-masing.
Artinya, seseorang yang masuk dalam desil tertentu belum tentu secara otomatis menerima bansos. Masih ada kriteria tambahan dan proses verifikasi yang harus dipenuhi sesuai program bantuan.
Penerima Bansos Bisa Berubah
Pemutakhiran DTSEN juga dapat membuat seseorang yang sebelumnya menerima bansos tidak lagi tercatat sebagai penerima.
Hal tersebut terjadi karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Ketika kondisi seseorang atau keluarga berubah, data penerima juga perlu disesuaikan.
Karena itu, pemerintah melakukan pemutakhiran secara berkala agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat Bisa Mengoreksi Data
BPS juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memastikan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila terdapat data yang belum sesuai, masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui mekanisme yang disediakan pemerintah, termasuk kanal Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta layanan Cek DTSEN.
BPS menegaskan perubahan data tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sehingga pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah status penerima bantuan.
Pemutakhiran DTSEN diharapkan dapat membuat penyaluran bansos semakin tepat sasaran. Dengan data yang terus diperbarui, masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau dapat ditemukan, sementara data penerima yang sudah tidak sesuai dapat dikoreksi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.