faktakalbar

Dari Lamborghini hingga Puluhan Alat Berat, Kejagung Sita Aset Rp350 Miliar Sudianto alias Aseng dkk

Dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,09 triliun.

Penulis: Wati Saturday, 19 September 2026 📖 2 menit
Dari Lamborghini hingga Puluhan Alat Berat, Kejagung Sita Aset Rp350 Miliar Sudianto alias Aseng dkk
Sejumlah kendaraan, alat berat, kapal, dan aset tanah di Pontianak disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS.

Faktakalbar.id - Dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,09 triliun.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026.

"Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 (Rp 4,09 triliun)," tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penambangan dan penjualan bauksit dari luar wilayah konsesi PT QSS dengan menggunakan dokumen perizinan perusahaan.

Kejagung menyebut PT QSS tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya sejak 2017, tetapi kemudian diduga menggunakan dokumen perusahaan untuk aktivitas penjualan bauksit.

Penjualan bauksit tersebut disebut berlangsung pada 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.

"Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 sampai 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor," jelas Anang.

Dalam perkara tersebut, lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kelima tersangka tersebut ialah pengusaha tambang Sudianto alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp350 miliar.

Aset tersebut meliputi satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, dan tiga Mitsubishi Triton operasional tambang.

Selain kendaraan, penyidik menyita 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, sembilan kapal tugboat, serta tujuh kapal tongkang.

Sebanyak empat bidang tanah dan bangunan di Pontianak serta dua bidang tanah kosong di Pontianak juga masuk dalam daftar aset yang disita.

Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan," pungkas Anang.

Berkas perkara kelima tersangka disebut diperkuat keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta alat bukti berupa surat dan dokumen.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK