faktakalbar

Coretax Tidak Bisa Diakses? Ini Jadwal Pemeliharaannya

Coretax DJP tidak dapat diakses selama 24 jam pada 8–9 Agustus 2026. Simak jadwal pemeliharaan dan layanan perpajakan yang terdampak.

Penulis: Clara Sunday, 09 August 2026 📖 2 menit
Coretax Tidak Bisa Diakses? Ini Jadwal Pemeliharaannya
Ilustrasi layanan Coretax DJP. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Wajib pajak perlu mengetahui jadwal pemeliharaan sistem Coretax DJP yang membuat layanan tersebut tidak dapat diakses sementara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan downtime sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem.

Pemeliharaan Coretax DJP dijadwalkan berlangsung selama 24 jam, mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, Coretax DJP dan seluruh layanan yang terkait akan dinonaktifkan sementara.

Jadwal Downtime Coretax DJP

Bagi masyarakat yang sedang membutuhkan layanan perpajakan secara online, penting untuk memperhatikan jadwal penghentian sementara tersebut.

Berikut jadwal pemeliharaan Coretax DJP:

Tanggal mulai: Sabtu, 8 Agustus 2026

Waktu mulai: 18.00 WIB

Durasi: 24 jam

Berakhir: Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB

DJP menjelaskan bahwa pemeliharaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sistem agar layanan perpajakan dapat berjalan lebih optimal bagi wajib pajak.

Coretax Tidak Bisa Diakses Selama Pemeliharaan

Selama downtime berlangsung, wajib pajak tidak dapat mengakses Coretax DJP. Layanan yang berada dalam sistem tersebut juga dinonaktifkan sementara.

Karena itu, wajib pajak yang memiliki keperluan administrasi perpajakan melalui Coretax disarankan memperhatikan jadwal pemeliharaan dan mengatur waktu penggunaan layanan setelah sistem kembali normal.

Penghentian sementara ini merupakan pemeliharaan yang telah dijadwalkan oleh DJP, bukan gangguan sistem yang terjadi secara tiba-tiba.

DJP juga meminta masyarakat memahami adanya penghentian layanan sementara tersebut. Pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi perpajakan.

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

Wajib pajak yang memiliki kebutuhan administrasi melalui Coretax sebaiknya menyelesaikan proses yang diperlukan sebelum waktu downtime dimulai atau kembali menggunakan layanan setelah sistem dapat diakses.

Masyarakat juga disarankan tidak mudah mempercayai informasi mengenai gangguan Coretax yang beredar di media sosial. Informasi terkait status layanan dan pemeliharaan sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah proses pemeliharaan selesai, layanan Coretax DJP diharapkan dapat kembali digunakan seperti biasa.

Pemeliharaan sistem menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan keandalan layanan digital perpajakan. Dengan sistem yang terus dikembangkan, DJP berharap pelayanan kepada wajib pajak dapat berjalan semakin optimal.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perpajakan, penting untuk mencatat jadwal downtime Coretax DJP agar tidak mengalami kendala saat hendak mengakses layanan pada periode pemeliharaan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK