Cegah Perkawinan Dini: Bersama Pemuka Agama, Wujudkan Masa Depan Gemilang
KETAPANG- Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pembangunan Maryadi Asmui secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang berlangsung di Hotel Grand Zuri Ketapang pada Selasa, (3/9).
Rapat koordinasi ini mengangkat tema "Peran Pemuka Agama/Pemuka Masyarakat Terhadap Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak sebagai Upaya Pencegahan Stunting," yang menyoroti pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mengatasi stunting.
Dalam sambutannya, Staf Ahli menekankan pentingnya upaya bersama dalam mencegah perkawinan usia anak.
"Pencegahan perkawinan anak adalah segala upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, keluarga, orang tua, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan anak di daerah," ujarnya.
Staf Ahli juga menyampaikan bahwa perkawinan anak menjadi isu penting dan tantangan dalam upaya pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Indonesia, khususnya dalam aspek pembangunan keluarga dan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah telah menetapkan target penurunan angka perkawinan anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan tujuan menurunkan prevalensi dari 9,23 persen pada 2021 menjadi 8,74 persen pada 2024, dan 6,94 persen pada 2030.
"Pencegahan perkawinan anak merupakan pekerjaan rumah bersama, diperlukan komitmen serius dari seluruh pihak," lanjutnya.
Staf Ahli menjelaskan dampak buruk dari perkawinan dini, seperti rumah tangga yang tidak harmonis dan berujung pada kasus perceraian. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kurangnya kesiapan diri, pengetahuan, dan mental dari pasangan yang menikah di usia muda.
“Salah satu pencegahan masalah stunting adalah menekan terjadinya pernikahan dini pada remaja perkawinan anak tersebut menjadi beban bagi para pasangan muda yang belum memiliki penghasilan cukup, sehingga kebutuhan gizi anak-anaknya tidak terpenuhi secara optimal,” jelasnya.
Salah satu upaya untuk mencegah perkawinan dini adalah melalui program Pendewasaan Usia Nikah. Program ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar mereka dapat merencanakan keluarga.
“Program pendewasaan ini memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik mental, emosional, pendidikan, sosial, serta ekonomi,” terang Staf Ahli.
Pemerintah juga berperan dalam penanganan perkawinan usia dini melalui pembatasan usia pernikahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 7, dimana perkawinan diizinkan jika laki-laki berumur minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Staf Ahli menambahkan bahwa pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak bertujuan untuk mewujudkan perlindungan anak, menjamin hak-hak mereka untuk hidup dan berkembang secara optimal, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga.
“Pentingnya peran pemuka agama dan pemuka masyarakat terhadap pencegahan perkawinan pada usia anak. Oleh karena itu, tokoh agama harus dapat mencarikan solusi atas persoalan umatnya untuk mendapatkan kebaikan dan komprehensif kemaslahatan secara komprehensif,” tambahnya.
Staf Ahli juga menggarisbawahi pentingnya peran pemuka agama dan masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak.
"Pemerintah bersama pemuka agama harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan anak tidak bertentangan dengan hukum agama Islam," tutupnya.(nfl)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.