faktakalbar

Polisi Buru Pemasok Asal Pontianak Pasca-Penyitaan 6,1 Ons Sabu Jaringan Ketapang

Faktakalbar.id - Penyidik Kepolisian Resor Ketapang memperluas perburuan jaringan peredaran narkotika antarkota menyusul penangkapan seorang pengedar lokal berinisial AS alias Amin (48) di Kecamatan Delta Pawan.

Penulis: Natash Saturday, 07 November 2026 📖 1 menit
Polisi Buru Pemasok Asal Pontianak Pasca-Penyitaan 6,1 Ons Sabu Jaringan Ketapang
Tersangka berinisial AS alias Amin (48) diamankan pihak kepolisian. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penyidik Kepolisian Resor Ketapang memperluas perburuan jaringan peredaran narkotika antarkota menyusul penangkapan seorang pengedar lokal berinisial AS alias Amin (48) di Kecamatan Delta Pawan.

Pengungkapan jaringan tersebut mengonfirmasi adanya pasokan narkotika jenis sabu skala besar yang dikirim langsung dari Kota Pontianak menuju Kabupaten Ketapang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 611,97 gram bruto sabu yang dikemas dalam 34 kantong plastik klip dari tangan tersangka Amin.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang haram senilai ratusan juta rupiah tersebut bersumber dari seorang pemasok utama berinisial IP yang kini buron.

Penyidik antirasuah dan Satresnarkoba terus mendalami jalur distribusi tersembunyi yang menghubungkan jaringan pengedar Pontianak dan Ketapang.

"Tersangka A.S alias Amin ini pernah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar oleh pengadilan negeri Pontianak pada Agustus 2019 lalu dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya," kata Kapolres Ketapang Putra Pratama.

"Polres Ketapang dalam perang terhadap Narkoba kali ini, kami berhasil menyita Sabu sekitar 6,1 Ons, Kami memohon dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi anak-cucu kita di Ketapang," ujanya.

Tersangka Amin tercatat merupakan residivis yang sebelumnya pernah diganjar vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 2019.

Penindakan tegas dijatuhkan melalui persangkaan pasal berlapis KUHP Baru serta UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Pihak kepolisian mendorong partisipasi aktif tokoh masyarakat dan elemen warga dalam membendung infiltrasi barang haram ke lingkungan pemukiman.

Tim gabungan disiagakan untuk melacak keberadaan buronan IP di area perbatasan dan pusat kota Pontianak.

Proses penegakan hukum dipastikan berlanjut hingga seluruh mata rantai pasokan sabu daerah terputus total.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK