Polres Ketapang Tangkap Residivis Narkoba Bersama 6,1 Ons Sabu di Desa Paya Kumang
Faktakalbar.id - Pria residivis kasus narkotika berinisial AS alias Amin (48) kembali diringkus petugas kepolisian bersama barang bukti sabu seberat total 611,97 gram bruto di Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (4/11/2026) malam.
Faktakalbar.id - Pria residivis kasus narkotika berinisial AS alias Amin (48) kembali diringkus petugas kepolisian bersama barang bukti sabu seberat total 611,97 gram bruto di Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (4/11/2026) malam.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 21.30 WIB tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gang Stadion Indah.
Saat disergap di lokasi kejadian, petugas mengamankan dua kantong klip berisi kristal putih diduga sabu yang terbungkus tisu di dalam saku jaket pelaku.
Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.750.000 serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan puluhan kantong klip sabu yang disembunyikan di dalam tas pakaian, kaleng bekas, serta dompet kecil di atas lemari.
Total sebanyak 34 kantong plastik klip berisi sabu seberat 611,97 gram bruto disita petugas untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka A.S alias Amin ini pernah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar oleh pengadilan negeri Pontianak pada Agustus 2019 lalu dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya," kata Kapolres Ketapang Putra Pratama.
"Polres Ketapang dalam perang terhadap Narkoba kali ini, kami berhasil menyita Sabu sekitar 6,1 Ons, Kami memohon dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi anak-cucu kita di Ketapang," ujanya.
Barang haram tersebut diduga didapatkan tersangka dari seorang penyuplai berinisial IP di Pontianak yang saat ini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang.
Penyidik mengancam tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini berada di Markas Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.