faktakalbar

Buruh Tuntut Upah Minimum 2027 Naik 7,5–9,5 Persen, Aksi Digelar di 38 Provinsi

KSPI dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Aksi direncanakan berlangsung di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026.

Penulis: Clara Thursday, 15 October 2026 📖 2 menit
Buruh Tuntut Upah Minimum 2027 Naik 7,5–9,5 Persen, Aksi Digelar di 38 Provinsi
Ilustrasi buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Untuk mengawal tuntutan tersebut, mereka menyiapkan rangkaian aksi unjuk rasa di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi akan dilakukan secara bergelombang di berbagai daerah. Massa buruh berencana menyampaikan aspirasi di pusat pemerintahan daerah, mengingat penetapan upah minimum melibatkan pemerintah daerah.

Tuntutan tersebut mencakup kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027. Berdasarkan jadwal yang diberitakan, kedua ketentuan upah tersebut direncanakan ditetapkan pada 1 November 2026.

Usulan kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen merupakan tuntutan serikat pekerja dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Buruh Usulkan Kenaikan Berdasarkan Indikator Ekonomi

KSPI dan Partai Buruh menyampaikan usulan kenaikan upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam formula pengupahan.

Menurut Said Iqbal, kebijakan upah minimum perlu memperhatikan daya beli pekerja di tengah perubahan biaya kebutuhan sehari-hari. Buruh berharap penyesuaian upah tahun depan dapat membantu menjaga kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Serikat pekerja juga meminta kepala daerah, khususnya gubernur, memperhatikan rekomendasi upah yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota. Rekomendasi tersebut dibahas melalui mekanisme dewan pengupahan yang melibatkan unsur terkait.

Meski demikian, besaran kenaikan yang akhirnya berlaku dapat berbeda dari usulan buruh. Penetapan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan pengupahan yang berlaku.

Tiga Tuntutan Utama Buruh

Selain kenaikan upah minimum, KSPI dan Partai Buruh membawa tuntutan mengenai aturan pekerja alih daya atau outsourcing serta pembayaran pesangon.

Untuk pekerja alih daya, mereka mengusulkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan pada empat bidang penunjang, yaitu kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Mereka juga meminta kejelasan perlindungan status kerja dan hak pekerja.

Dalam persoalan pesangon, serikat pekerja mendorong pemerintah memastikan hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka turut menyoroti perlunya peninjauan aturan terkait hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja.

Rangkaian tuntutan tersebut menjadi bagian dari agenda aksi buruh yang berlangsung menjelang penetapan upah minimum tahun depan.

KSPI Bantah Kenaikan Upah Otomatis Picu PHK

Said Iqbal juga menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis menyebabkan PHK atau penutupan pabrik.

Menurut dia, tekanan yang dihadapi dunia usaha dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti penurunan permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, serta melemahnya daya beli masyarakat.

KSPI menilai kenaikan upah berpotensi membantu menjaga konsumsi domestik. Namun, kebijakan pengupahan juga perlu diiringi upaya peningkatan produktivitas dan pengendalian biaya operasional perusahaan.

Pandangan tersebut merupakan posisi KSPI. Dampak kenaikan upah terhadap pekerja dan perusahaan tetap bergantung pada kondisi ekonomi, karakteristik industri, serta besaran penyesuaian yang nantinya ditetapkan.

Kapan Upah Minimum 2027 Ditetapkan?

Penetapan upah minimum menjadi perhatian pekerja dan pengusaha karena akan menjadi acuan pengupahan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan jadwal yang diberitakan media, UMP 2027 direncanakan ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral dijadwalkan menyusul pada 10 November 2026.

Sampai ada keputusan resmi, angka kenaikan 7,5–9,5 persen masih berstatus usulan KSPI dan Partai Buruh. Pekerja dan pengusaha perlu mengikuti pengumuman pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengetahui besaran upah minimum yang berlaku pada 2027. 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK