BULOG Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyaluran Beras SPHP
BULOG membentuk Satgas Khusus untuk memperketat pengawasan distribusi beras SPHP setelah muncul dugaan penyalahgunaan di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang. Enam pegawai BULOG dinonaktifkan.
Faktakalbar.id - Perum BULOG membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus) untuk memperketat pengawasan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan beras SPHP oleh oknum mitra penyalur di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Pembentukan satgas tersebut ditujukan untuk memastikan distribusi beras pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. BULOG juga melakukan penertiban dan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran, termasuk kepatuhan para mitra distribusi.
Satgas Pantau Jalur Distribusi dan Evaluasi Mitra
Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan Satgas Khusus Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dibentuk untuk memperkuat sistem pengawasan di seluruh wilayah operasional.
Satgas tersebut memiliki sejumlah fokus kerja, mulai dari memantau jalur distribusi, mengevaluasi kepatuhan mitra penyalur, hingga memastikan setiap tahapan penyaluran beras pemerintah dilaksanakan sesuai aturan.
Pengawasan juga akan diarahkan pada jaringan mitra distribusi, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), yang menjadi salah satu saluran penjualan beras SPHP kepada masyarakat.
BULOG menegaskan bahwa seluruh mitra wajib mematuhi ketentuan distribusi dan harga jual. Penyalahgunaan beras yang berasal dari program pemerintah juga menjadi hal yang harus dicegah melalui pengawasan lebih intensif.
Enam Pegawai BULOG Dinonaktifkan
Selain membentuk satgas, BULOG menonaktifkan enam pegawainya sebagai bagian dari penanganan internal dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan beras SPHP.
Menurut manajemen BULOG, penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses pemeriksaan. Kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil investigasi.
Direktur Utama BULOG Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa perusahaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 29 Oktober 2026 menyampaikan bahwa terdapat 10 pejabat dari lingkungan BULOG dan Badan Pangan Nasional yang dikenai tindakan administratif. Delapan orang disebut dicopot, sedangkan dua lainnya mendapat peringatan. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta.
Respons atas Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP
Pembentukan satgas dan evaluasi internal dilakukan setelah muncul dugaan penyalahgunaan beras SPHP di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan praktik beras SPHP yang dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi, termasuk dugaan pencampuran dengan beras lain.
Pemerintah menyatakan penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum. Kementerian Pertanian juga menyebut sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.
BULOG Perketat Pengawasan hingga Tingkat Cabang
Ahmad Rizal Ramdhani juga telah menginstruksikan jajaran BULOG di kantor pusat, wilayah, hingga cabang untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketelitian dalam setiap tahapan penyaluran.
Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah penyimpangan sejak awal, sekaligus memastikan harga beras SPHP tetap sesuai ketentuan pemerintah.
BULOG menyatakan akan mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada aparat berwenang. Perusahaan juga berkomitmen memperbaiki tata kelola distribusi agar program SPHP tetap berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran.
Program SPHP sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga ketersediaan beras dan membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.