faktakalbar

Bos Tambang Aseng Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Bersama 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT QSS

Lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Wati Saturday, 19 September 2026 📖 2 menit
Bos Tambang Aseng Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Bersama 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT QSS
Lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Kejaksaan Agung setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kelima tersangka yang dilimpahkan terdiri atas pengusaha tambang Sudianto alias Aseng dan empat orang lainnya dari pihak perusahaan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Selain Aseng, tersangka lainnya yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat pada periode 2017 hingga 2025.

Dalam penyidikan, Kejagung menyebut berkas perkara diperkuat keterangan dari 113 saksi, delapan ahli, serta sejumlah alat bukti berupa surat dan dokumen.

Kasus tersebut disebut bermula pada 2017 ketika PT QSS tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin yang dimilikinya.

Para tersangka kemudian diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.

"Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 sampai 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor," jelas Anang.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP RI tertanggal 11 September 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,09 triliun.

"Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 (Rp 4,09 triliun)," tegas Anang.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita dengan nilai sekitar Rp350 miliar.

Aset yang disita antara lain kendaraan, alat berat, kapal, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan di Pontianak.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK