BGN Beri Tenggat hingga 10 Agustus bagi SPPG yang Belum Bersertifikat
BGN memberi tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang belum bersertifikat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Faktakalbar.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki sertifikat untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat standar keamanan dan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN menegaskan bahwa sertifikasi menjadi salah satu syarat penting bagi setiap SPPG agar dapat menjalankan operasional sesuai standar yang berlaku. Sertifikat tersebut mencakup aspek keamanan pangan, sanitasi, higienitas, hingga kelayakan fasilitas pengolahan makanan.
Menurut BGN, hingga saat ini masih terdapat sejumlah SPPG yang sedang menyelesaikan proses sertifikasi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan hingga 10 Agustus agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum dilakukan evaluasi lanjutan.
BGN menyatakan bahwa SPPG yang tidak mampu memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan berpotensi dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi dapat berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan kerja sama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis apabila ditemukan pelanggaran serius.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah kejadian keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah. Pemerintah ingin memastikan seluruh dapur penyedia makanan dalam program MBG menerapkan standar keamanan pangan secara konsisten guna mencegah kejadian serupa terulang.
Selain sertifikasi, BGN juga meminta setiap SPPG memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan bahan baku, pengolahan makanan, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Seluruh tahapan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas makanan yang disajikan.
BGN menegaskan akan terus melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap seluruh SPPG di berbagai daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap penyedia layanan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan lainnya. Melalui penguatan sistem sertifikasi, pemerintah berharap pelaksanaan program dapat berlangsung lebih aman, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.