faktakalbar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soetta, Pilot Asing Jadi Tersangka

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang pilot berkewarganegaraan asing ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Clara Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soetta, Pilot Asing Jadi Tersangka
Ilustrasi ekstasi (dok.ist)

Faktakalbar.id — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat Bea Cukai bersama tim gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 26 kilogram pil ekstasi yang diduga dibawa oleh seorang pilot berkewarganegaraan asing.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Terungkap Saat Pemeriksaan di Bandara

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap penumpang yang dinilai mencurigakan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan, petugas menemukan puluhan kilogram pil ekstasi yang disembunyikan dengan modus tertentu.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.

Pilot Asing Diamankan

Aparat menetapkan seorang pilot berkewarganegaraan asing sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Identitas lengkap pelaku belum dipublikasikan karena penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui asal barang haram tersebut serta tujuan akhirnya di Indonesia.

Barang Bukti Disita

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sekitar 26 kilogram pil ekstasi yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah apabila berhasil diedarkan.

Barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Penyelidikan Terus Dikembangkan

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap tersangka serta analisis terhadap jalur distribusi narkotika menjadi fokus penyidikan guna memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.

Pemerintah Perketat Pengawasan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu sasaran penyelundupan narkotika. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk negara melalui sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait.

Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah masuknya narkotika ke Indonesia sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap obat-obatan terlarang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK