Bareskrim Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung, Dalami Dugaan Penyelundupan ke Malaysia
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tambang pasir timah ilegal di Belitung yang diduga terkait penyelundupan sekitar 50 ton pasir timah ke Malaysia. Penyidikan dilakukan bersama Polda Bangka Belitung.
Faktakalbar.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun tangan mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penyelundupan sekitar 50 ton pasir timah di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penanganan kasus dilakukan bersama Polda Bangka Belitung untuk mengungkap pelaku utama hingga jaringan pendananya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan hasil penambangan pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri pelaku di lapangan, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap aktor intelektual dan pihak yang diduga membiayai aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini bermula setelah Polres Belitung menggerebek sebuah rumah di kawasan Air Merbau yang diduga dijadikan gudang penyimpanan pasir timah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 50 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam pengembangan perkara, Bareskrim berkolaborasi dengan Polda Bangka Belitung untuk menelusuri asal-usul pasir timah, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penambangan maupun rencana penyelundupan ke luar negeri. Penyidik juga mendalami potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penampungan sekitar 52,5 ton bijih timah ilegal. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan bersama Bareskrim Polri.
Bareskrim menegaskan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal akan terus dilakukan karena aktivitas tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu tata kelola pertambangan yang sah.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Bareskrim memastikan proses penyidikan akan dikembangkan hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.