Bareskrim Perluas Penyidikan Tambang Ilegal, Sasar Nikel di Malut dan Batu Hitam di Gorontalo
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Badan Reserse Kriminal (
Bareskrim
) Polri secara masif tengah mengusut serangkaian kasus tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Langkah tegas ini diambil secara paralel menyusul terungkapnya dua kasus besar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah yang telah menyeret beberapa tersangka.
Baca Juga:
Hukum Dianggap Lemah, Praktik Tambang Ilegal Terus Subur dan Rugikan Negara
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa jangkauan penyidikan kini meluas dari Gorontalo hingga Maluku Utara.
“Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam dan di Maluku Utara tambang nikel,” kata Nunung dikutip Senin, (18/8/2025).
Tidak berhenti di situ, Bareskrim juga sedang mendalami kasus lain di titik pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Penyelidikan juga menyasar tambang nikel di Sulawesi Tengah serta tambang batu dan pasir di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Brigjen Nunung menambahkan bahwa masih ada lokasi lain yang dalam penyelidikan.
“Ada juga di beberapa daerah yang sedang kami selidiki, tapi belum bisa kami sampaikan,” ujar Nunung.
Kasus Zirkon Ilegal di Kalimantan Tengah
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dalam kasus pemanfaatan hasil tambang zirkon ilegal di Kalimantan Tengah.
Perusahaan tersebut terbukti membeli bahan baku mineral zirkon dari area pertambangan yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pelanggaran perusahaan adalah membeli bahan baku zirkon yang tidak berasal dari IUP,” tegas Nunung.
Zirkon sendiri merupakan mineral berharga yang banyak digunakan sebagai bahan baku industri hingga untuk perhiasan.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 300 Triliun, ESDM Bergerak Berantas 1.000 Tambang Ilegal
Marcel telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 6 Agustus 2025, dan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Bareskrim belum merinci keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Peringatan Keras dari Presiden Prabowo
Upaya pemberantasan praktik tambang ilegal ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto.
Beliau menyoroti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun akibat maraknya aktivitas penambangan tanpa izin, yang menurutnya berjumlah hingga 1.063 lokasi.
Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo dengan tegas.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.