faktakalbar

Bapanas Sebut Penyaluran Beras SPHP Sudah Capai 73,71 Persen

Bapanas mencatat penyaluran beras SPHP mencapai 610,3 ribu ton atau 73,71 persen dari target 2026. Simak harga SPHP berdasarkan wilayah.

Penulis: Clara Wednesday, 12 August 2026 📖 2 menit
Bapanas Sebut Penyaluran Beras SPHP Sudah Capai 73,71 Persen
Bapanas mencatat penyaluran beras SPHP mencapai 610,3 ribu ton atau 73,71 persen dari target 2026. Simak harga SPHP berdasarkan wilayah. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah mencapai 610,3 ribu ton hingga 8 Agustus 2026. Jumlah tersebut setara dengan 73,71 persen dari target penyaluran tahun ini sebanyak 828 ribu ton.

Kepala Pusat Data dan Informasi Bapanas Kelik Budiana mengatakan penyaluran beras SPHP menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus membantu menjaga harga beras tetap stabil di tengah masyarakat.

"Per 8 Agustus 2026, realisasinya telah mencapai 610,3 ribu ton atau 73,71 persen dari target 828 ribu ton," kata Kelik dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Disalurkan Sepanjang Tahun

Penyaluran beras SPHP dilakukan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan dari Bapanas. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat pasokan beras sekaligus membantu menjaga harga di tingkat konsumen.

Berbeda dengan pola sebelumnya yang cenderung menyesuaikan periode tertentu, penyaluran beras SPHP pada 2026 dilakukan sepanjang tahun tanpa jeda. Pemerintah berharap pola tersebut dapat membantu menjaga keseimbangan harga bagi konsumen maupun petani.

Beras SPHP yang disalurkan merupakan beras medium dengan tingkat pecahan sekitar 25 persen dan kadar air 14 persen sesuai standar pemerintah. Selain kemasan 5 kilogram, Bapanas juga menyiapkan kemasan berukuran 2 kilogram.

Harga Disesuaikan dengan Wilayah

Harga beras SPHP ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai zona distribusi.

Untuk zona 1, yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.

Sementara zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram.

Adapun untuk zona 3, yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram.

Dengan demikian, masyarakat di Kalimantan juga menjadi bagian dari wilayah yang memperoleh pasokan beras SPHP dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Upaya Menjaga Harga Pangan

Bapanas menyebut intervensi melalui SPHP merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan dan mendukung daya beli masyarakat.

Selain beras, pemerintah juga melakukan intervensi pada komoditas lain. Hingga 8 Agustus 2026, penyaluran SPHP jagung kepada peternak telur ayam ras tercatat mencapai 110.573 ton, atau sekitar 45,93 persen dari target 213.200 ton. Program tersebut ditujukan untuk membantu menjaga harga jagung sekaligus mendukung stabilitas harga telur dan daging ayam ras.

Bapanas menegaskan penguatan intervensi dari sisi pasokan, distribusi, hingga harga akan terus dilakukan untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat.

Penyaluran beras SPHP yang telah mencapai 73,71 persen tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar target distribusi tahun 2026 telah terealisasi. Pemerintah masih memiliki sisa target sekitar 217,7 ribu ton untuk mencapai target penyaluran 828 ribu ton tahun ini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK