faktakalbar

B50 Jadi Bagian Strategi Ketahanan Energi Nasional

Pemerintah mendorong penerapan B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap BBM impor.

Penulis: Clara Sunday, 27 September 2026 📖 1 menit
B50 Jadi Bagian Strategi Ketahanan Energi Nasional
Pemerintah mendorong penerapan B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap BBM impor. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah terus mendorong penggunaan Biosolar B50 sebagai salah satu strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional. B50 merupakan bahan bakar dengan campuran biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50 persen pada solar.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi berbasis sumber daya dalam negeri. Hingga September 2026, B50 telah disalurkan melalui ribuan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penerapan B50 juga berkaitan dengan upaya pemerintah menekan kebutuhan impor bahan bakar minyak. Dengan memanfaatkan biodiesel berbasis kelapa sawit, sebagian kebutuhan bahan bakar dapat dipenuhi dari sumber energi domestik.

B50 Resmi Diterapkan

Indonesia mulai menerapkan mandatori B50 pada Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari program B40 yang sebelumnya telah diterapkan.

Kementerian ESDM mencatat implementasi B50 pada 2026 diperkirakan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 ekuivalen. Pemerintah juga terus melakukan pemantauan terhadap distribusi B50 di berbagai wilayah.

Pertamina Patra Niaga sebelumnya menyebut sebanyak 6.050 SPBU atau 94 persen dari total 6.412 SPBU telah menyalurkan B50 per 5 September 2026. Sejumlah SPBU yang belum menyalurkan B50 masih menghabiskan stok B40.

Ditargetkan Kurangi Ketergantungan Impor

Penggunaan B50 diharapkan dapat membantu Indonesia mengurangi konsumsi solar berbasis fosil. Selain berdampak pada sektor energi, kebijakan ini juga meningkatkan pemanfaatan produk kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel.

Pemerintah menargetkan penyaluran B50 di seluruh SPBU dapat mencapai 100 persen pada 1 Oktober 2026. Pengawasan dan evaluasi distribusi terus dilakukan selama masa penerapan kebijakan.

B50 juga menjadi bagian dari agenda ketahanan energi yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya mengandalkan biodiesel, tetapi juga mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengembangan sumber energi lainnya.

Dengan penerapan B50, pemerintah berharap ketergantungan terhadap energi impor dapat ditekan sekaligus memperkuat pemanfaatan sumber daya energi dari dalam negeri.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK