faktakalbar

Aturan BPA Diperketat, Industri Kemasan Pangan Minta Waktu hingga 2031

BPOM memperketat batas migrasi BPA pada kemasan pangan menjadi 0,05 mg/kg. Industri mendapat masa penyesuaian hingga 1 Juli 2031.

Penulis: Rama Tuesday, 25 August 2026 📖 2 menit
Aturan BPA Diperketat, Industri Kemasan Pangan Minta Waktu hingga 2031
Ilustrasi kemasan plastik untuk makanan dan minuman. BPOM memperketat batas migrasi BPA dalam kemasan pangan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. (dok.ist)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat aturan mengenai batas migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan pangan ke makanan dan minuman. Pelaku industri kemasan pangan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian hingga aturan tersebut berlaku penuh pada 1 Juli 2031.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi risiko bahan kimia yang berasal dari kemasan pangan.

Dalam aturan terbaru, batas maksimal migrasi BPA diturunkan secara signifikan dari sebelumnya 0,6 miligram per kilogram (mg/kg) menjadi 0,05 mg/kg.

Migrasi BPA merupakan proses berpindahnya sebagian bahan kimia dari material kemasan ke makanan atau minuman dalam kondisi tertentu. Karena itu, pengendalian batas migrasi menjadi salah satu perhatian dalam menjaga keamanan pangan.

Industri Diberikan Masa Penyesuaian

Penerapan ketentuan baru tidak dilakukan secara langsung. BPOM memberikan masa penahapan hingga lima tahun dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.

Masa transisi tersebut memberikan kesempatan kepada industri untuk menyesuaikan bahan kemasan, proses produksi, hingga sistem pengujian agar memenuhi persyaratan baru.

Pemerintah menilai masa penyesuaian diperlukan agar penerapan aturan dapat berjalan secara bertahap tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.

Rancangan keputusan mengenai penahapan batas migrasi kemasan pangan sebelumnya telah dibahas melalui konsultasi publik. Mekanisme tersebut digunakan untuk menampung masukan dari pelaku usaha sekaligus mempertimbangkan kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan baru.

Ada Perlindungan Khusus untuk Bayi dan Anak

Selain memperketat batas migrasi BPA, regulasi baru juga memberikan perlindungan khusus bagi kelompok konsumen yang rentan.

Penggunaan BPA dilarang pada botol dan wadah kontak pangan berbahan polikarbonat yang digunakan untuk bayi dan anak berusia kurang dari tiga tahun.

Ketentuan ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi paparan BPA pada kelompok usia tersebut.

Masyarakat Diminta Memperhatikan Kondisi Kemasan

Selama masa transisi, masyarakat juga diimbau lebih memperhatikan kondisi kemasan pangan yang digunakan.

Untuk kemasan yang digunakan berulang kali, termasuk galon guna ulang, konsumen disarankan tidak membanting atau menyikat permukaan kemasan secara keras. Kemasan juga sebaiknya tidak disimpan di bawah paparan sinar matahari langsung.

Perlakuan yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan pada kemasan dan berpotensi memengaruhi kualitas penggunaannya.

BPOM menyatakan regulasi mengenai kemasan pangan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kajian keamanan pangan.

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kesiapan industri dalam memenuhi standar keamanan kemasan pangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK