faktakalbar

Aturan Baru PIP 2026, Penerima Diperluas hingga TK

Aturan baru PIP 2026 memperluas penerima hingga TK. Simak perubahan usia penerima, besaran bantuan per semester, dan mekanisme penyalurannya.

Penulis: Clara Thursday, 10 September 2026 📖 3 menit
Aturan Baru PIP 2026, Penerima Diperluas hingga TK
Aturan baru PIP 2026 memperluas penerima hingga TK. Simak perubahan usia penerima, besaran bantuan per semester, dan mekanisme penyalurannya. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah menerapkan sejumlah perubahan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) mulai 2026. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perluasan penerima bantuan hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 itu menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan PIP.

PIP 2026 Kini Mencakup Siswa TK

Mulai tahun ajaran 2026/2027, Program Indonesia Pintar tidak lagi hanya menyasar peserta didik jenjang sekolah dasar hingga menengah.

PIP kini mencakup murid mulai jenjang prasekolah atau TK hingga SMA, SMK, SLB, serta pendidikan kesetaraan.

Batas usia penerima juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya sasaran PIP berada pada rentang usia 6 hingga 21 tahun, aturan terbaru menetapkan penerima mulai usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.

Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Perluasan penerima PIP ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 13 Tahun. Pada 2026, pemerintah menargetkan sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu mendapatkan bantuan melalui PIP.

Sekolah Punya Peran Lebih Besar

Perubahan PIP 2026 juga menyangkut mekanisme pengusulan penerima.

Dalam aturan terbaru, satuan pendidikan mendapatkan kewenangan lebih besar untuk melakukan verifikasi calon penerima. Sekolah perlu memperbarui dan memvalidasi data peserta didik melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya, sekolah melakukan verifikasi peserta didik yang dinilai layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.

Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan hasil verifikasi dan target yang tersedia. Daftar tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah sebelum diajukan melalui mekanisme yang ditentukan.

Dinas pendidikan tetap memiliki fungsi pengawasan dan validasi. Jika sekolah belum melakukan verifikasi atau tidak mengajukan calon penerima sesuai target, dinas dapat menyusun dan mengusulkan daftar prioritas penerima.

Besaran PIP 2026 Dihitung Per Semester

Aturan baru juga mengubah mekanisme penetapan nominal bantuan. Jika sebelumnya besaran PIP dihitung secara tahunan, mulai aturan terbaru nominal ditetapkan berdasarkan semester.

Berikut besaran PIP 2026 per semester:

  • TK, SD/SDLB dan Paket A: Rp225.000
  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000
  • SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000

Secara nominal tahunan, besaran tersebut pada dasarnya setara dengan ketentuan sebelumnya. Namun, sistem per semester memberikan kejelasan mengenai periode bantuan yang diterima peserta didik.

SK Penerima PIP Juga Berubah

Perubahan berikutnya terdapat pada sistem penetapan penerima.

Mulai semester II 2026, mekanisme SK Nominasi dan SK Pemberian tidak lagi digunakan. Keduanya digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP.

Dalam keputusan tersebut, penerima dapat tercatat dengan kondisi rekening sudah aktif maupun belum aktif.

Bagi peserta didik yang rekeningnya belum aktif, masih tersedia kesempatan untuk melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana bantuan dapat dikembalikan ke kas negara.

Penerima PIP Tak Lagi Mendapat KIP

Hal lain yang perlu diperhatikan orang tua adalah perubahan terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dalam aturan terbaru, penerima PIP tidak lagi mendapatkan KIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Status penerima bantuan mengacu pada data penerima yang tercatat dalam sistem pemerintah dan rekening penyaluran.

Karena itu, orang tua dan peserta didik perlu memastikan data yang tercatat di sekolah sudah benar. Data tersebut mencakup informasi peserta didik dalam Dapodik serta data rekening yang digunakan untuk penyaluran bantuan.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap penyaluran PIP dapat semakin tepat sasaran dan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK