Aturan Baru MBG, Kepala SPPG Kini Wajib Standby Mulai Pukul 02.00
Pemerintah memperketat pengawasan MBG. Kepala SPPG wajib hadir di dapur mulai pukul 02.00 hingga sekitar 08.00 untuk memastikan keamanan dan mutu makanan.
Faktakalbar.id - Pemerintah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan hadir langsung di dapur sejak pukul 02.00 hingga sekitar 08.00 pagi untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan tersebut diterapkan karena jam operasional dapur SPPG dimulai pada dini hari. Kebijakan ini juga dimaksudkan agar tidak ada dapur yang memasak makanan sejak hari sebelumnya sehingga kualitas makanan menurun ketika dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala SPPG Wajib Ada di Lokasi
Dalam aturan baru tersebut, kepala SPPG harus berada di lokasi selama jam operasional dapur. Kehadiran mereka akan dipantau oleh BGN melalui absensi daring dan pemantauan menggunakan Zoom.
Zulhas menilai pengawasan langsung diperlukan untuk memperkecil celah kelalaian dalam proses pengolahan makanan yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan pangan, termasuk kasus keracunan.
Jika Kepala SPPG Berhalangan, Ada Pengganti
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa apabila kepala SPPG tidak dapat hadir karena sakit, izin, atau cuti, tanggung jawab pengawasan akan dialihkan kepada ahli atau pengawas gizi.
Jika ahli gizi juga tidak dapat hadir, tanggung jawab berikutnya berada pada akuntan SPPG.
Tiga Penanggung Jawab Tidak Hadir, Dapur Dilarang Memasak
Aturan tersebut memiliki konsekuensi tegas. Apabila kepala SPPG, ahli/pengawas gizi, dan akuntan sama-sama tidak hadir pada jam operasional, dapur SPPG tidak diperbolehkan beroperasi atau memasak.
BGN menerapkan mekanisme tersebut sebagai bagian dari rantai komando agar selalu ada pihak yang bertanggung jawab terhadap makanan sebelum didistribusikan kepada siswa dan penerima manfaat lainnya.
Pengawasan MBG Diperketat
Pengetatan aturan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan MBG. Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyebut terdapat 27.485 SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, pemerintah juga menemukan sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan sanitasi dan kesehatan lingkungan.
Pemerintah juga mencatat 249 kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, termasuk kasus keracunan makanan, tidak hadir dalam waktu lama, serta pelanggaran disiplin.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pengawasan di tingkat dapur semakin ketat sehingga kualitas, keamanan, dan mutu makanan MBG dapat lebih terjamin.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.