Aturan Baru DJP: Permintaan Informasi Keuangan Wajib Pajak Kini Terintegrasi dengan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan permintaan informasi keuangan wajib pajak melalui Coretax. Simak ketentuan lengkapnya.
Faktakalbar.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penggunaan Coretax DJP sebagai saluran resmi untuk meminta dan menerima informasi keuangan wajib pajak.
Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja DJP dalam melaksanakan akses informasi keuangan dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Informasi yang diminta dapat berupa dokumen, data, maupun keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas perpajakan.
Melalui SE-9/PJ/2026, DJP menegaskan bahwa pejabat yang berwenang di lingkungan DJP dapat mengajukan permintaan informasi kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan tersebut dilakukan untuk kepentingan administrasi perpajakan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan.
Selain melalui Coretax DJP, penyampaian informasi juga tetap dapat dilakukan melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) atau sistem lain yang telah terintegrasi dengan administrasi perpajakan DJP. Penambahan Coretax sebagai kanal resmi diharapkan membuat proses pertukaran informasi menjadi lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi secara digital.
Coretax sendiri merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform digital. Sistem ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengelolaan data perpajakan, hingga layanan kepada wajib pajak.
Meski demikian, aturan ini tidak berarti DJP dapat mengakses seluruh informasi keuangan masyarakat secara bebas. Permintaan informasi tetap harus dilakukan sesuai prosedur, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akses tersebut hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
Penerapan Coretax sebagai salah satu saluran resmi diharapkan semakin memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional, meningkatkan kualitas data, sekaligus mendukung kepatuhan wajib pajak melalui proses yang lebih terintegrasi dan transparan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.