Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Pakar Usulkan Turun Jadi 1 Persen
Wacana parliamentary threshold 5 persen mendapat kritik dari pakar hukum kepemiluan. Titi Anggraini mengusulkan ambang batas dihapus atau diturunkan menjadi 1 persen.
Faktakalbar.id - Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen mendapat sorotan dari pakar hukum kepemiluan. Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini mengusulkan agar ambang batas tersebut dihapus atau, jika tetap dipertahankan, ditetapkan maksimal 1 persen.
Titi mengatakan usulan tersebut bertujuan mengurangi jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR karena partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas. Menurutnya, penentuan besaran parliamentary threshold perlu didasarkan pada kajian akademis dan simulasi yang mempertimbangkan proporsionalitas keterwakilan suara.
Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas parlemen. Menurut Titi, putusan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran ambang batas yang baru.
Titi menilai usulan angka 5 persen perlu memiliki dasar kajian yang jelas, terutama terkait dampaknya terhadap suara pemilih dan keterwakilan politik di parlemen. Ia menyebut angka tersebut tidak seharusnya hanya ditentukan tanpa argumentasi akademis dan simulasi yang memadai.
Wacana parliamentary threshold 5 persen sebelumnya muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik juga menyampaikan pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas tersebut. NasDem, misalnya, menyatakan konsisten mengusulkan angka 7 persen, sementara PAN menyatakan terbuka mengikuti hasil kesepakatan antarpihak.
Sementara itu, pembahasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih berlangsung. Besaran parliamentary threshold menjadi salah satu isu yang perlu dibahas dengan mempertimbangkan putusan MK serta masukan dari partai politik, akademisi, dan kelompok masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.