Ahli KPU Bantah PKPU Pengecualian Ijazah Sengaja Dibuat untuk Gibran
Ahli KPU Agus Riwanto membantah Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 sengaja dibuat untuk pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Faktakalbar.id - Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto membantah anggapan bahwa Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menjadi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026).
Agus menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun melalui sejumlah tahapan resmi di lingkungan KPU, mulai dari perencanaan, focus group discussion (FGD), konsinyasi hingga harmonisasi. Menurutnya, aturan tersebut telah lahir sebelum tahapan pencalonan dimulai.
Ia mengatakan apabila kemudian terdapat calon yang mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut, hal itu bukan merupakan tujuan awal pembentukan aturan. Agus juga menyebut penyusunan regulasi tersebut tidak didasarkan pada perkiraan terhadap calon tertentu.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam gugatan. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri apabila yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Namun, keterangan Agus mendapat tanggapan dari pihak pemohon. Denny Indrayana menilai penjelasan mengenai waktu pembentukan aturan tersebut perlu dipersoalkan. Ia menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, beberapa hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024.
Sebelumnya, ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Titi Anggraini, juga mempersoalkan munculnya Pasal 18 Ayat (3). Ia menyatakan tidak menemukan pembahasan mengenai pengecualian tersebut dalam materi konsultasi KPU dengan DPR sebagaimana yang ditelusurinya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Keterangan para ahli dan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap perkara yang diajukan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.