Ada 189 Aduan Penipuan dan Penggelapan Dana Haji-Umrah
Kemenhaj mencatat 189 pengaduan perjalanan haji dan umrah hingga September 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah.
Faktakalbar.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sebanyak 189 pengaduan terkait perjalanan ibadah haji dan umrah hingga September 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan, jumlah pengaduan perjalanan haji dan umrah menunjukkan tren yang perlu menjadi perhatian. Data tersebut bersumber dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dihimpun oleh kementerian.
Sepanjang 2023, tercatat sekitar 400 pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.
Sementara hingga September 2026, terdapat 189 pengaduan dengan modus yang relatif sama, yakni dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, 74 kasus berkaitan dengan haji dan 93 kasus berkaitan dengan umrah.
Kemenhaj menyatakan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan diperketat. Pengawasan dilakukan untuk melindungi hak jemaah, mencegah penyimpangan, memastikan kepatuhan penyelenggara, serta menjaga kualitas layanan.
Dalam menangani pengaduan, Kemenhaj terlebih dahulu mengedepankan edukasi dan mediasi antara jemaah dengan pihak travel. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, laporan dapat dilimpahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftarkan diri melalui biro perjalanan. Masyarakat diminta memastikan legalitas PPIU maupun PIHK untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan dan penggelapan dana.
Tingginya jumlah jemaah umrah yang mencapai sekitar 2 juta hingga 3 juta orang per tahun turut menjadi alasan perlunya penguatan pengawasan dan infrastruktur di lapangan. Kemenhaj menilai peningkatan jumlah jemaah perlu diimbangi dengan sistem perlindungan konsumen yang memadai.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.