faktakalbar

2.824 Penerima Bansos di Sanggau Dinonaktifkan Akibat Terindikasi Transaksi Judi Online

Sebanyak 2.824 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Sanggau dinonaktifkan setelah terindikasi terlibat transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian So…

Penulis: Natash Monday, 19 October 2026 📖 1 menit
2.824 Penerima Bansos di Sanggau Dinonaktifkan Akibat Terindikasi Transaksi Judi Online
Ilustrasi transaksi judol. (Dok. Ist)

Sebanyak 2.824 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Sanggau dinonaktifkan setelah terindikasi terlibat transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Sosial.

Informasi tersebut disampaikan Penyuluh Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial P3AKB Sanggau, Uray Edy Rosidi.

“2.824 orang KPM ini tersebar di seluruh Kecamatan di Sanggau, misalnya di Kecamatan Kapuas sebanyak 468 KPM, Kecamatan Mukok ada 117 dan beberapa Kecamatan lain,” kata Uray.

Penonaktifan tersebut berdampak pada penerima bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk dalam data terindikasi transaksi judi online.

Meski demikian, status terindikasi tidak serta-merta menjelaskan apakah setiap penerima bantuan secara pribadi melakukan aktivitas judi online.

Menurut Uray, Kementerian Sosial memberikan kesempatan kepada penerima bantuan untuk menyampaikan klarifikasi atau mengajukan sanggahan atas data tersebut.

“Dari temuan PPATK ini, Kementerian Sosial memberikan ruang klarifikasi atau masa sanggah kepada mereka yang terindikasi Judol,” ujarnya.

Penerima yang merasa datanya tidak sesuai diminta mengajukan klarifikasi melalui kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.

Dinas Sosial P3AKB Sanggau sebelumnya telah menyosialisasikan mekanisme klarifikasi dan pembaruan data di 15 kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan agar penerima bantuan yang masuk dalam daftar terindikasi dapat memeriksa serta menjelaskan kondisi data mereka.

Uray mengatakan sebagian penerima telah memanfaatkan mekanisme pembaruan data tersebut.

Menurut dia, sebanyak 155 KPM yang sebelumnya terindikasi judi online telah melakukan pembaruan data.

Proses klarifikasi menjadi penting untuk memastikan ketepatan data penerima bantuan, terutama ketika indikasi transaksi belum tentu menggambarkan aktivitas pribadi penerima.

Penonaktifan bantuan dan mekanisme sanggahan tersebut menempatkan akurasi data sebagai persoalan penting dalam penyaluran bansos di Kabupaten Sanggau.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK