18 Perkara di Kalbar Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif hingga September 2026
Faktakalbar.id - Sebanyak 18 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di Kalimantan Barat sepanjang 2026 hingga September.
Faktakalbar.id - Sebanyak 18 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di Kalimantan Barat sepanjang 2026 hingga September.
Jumlah tersebut bertambah setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penghentian empat perkara terbaru melalui mekanisme tersebut.
Empat perkara itu berasal dari pengajuan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Negeri Sambas.
Dua perkara diajukan Kejari Singkawang dan berkaitan dengan dugaan pencurian serta penggadaian kendaraan tanpa izin.
Perkara pertama melibatkan Feri alias Pucul yang diduga mencuri 60 liter solar dengan nilai kerugian sekitar Rp600 ribu.
Perkara lainnya melibatkan Hanisah S.Pd. alias Nisa dan Aprianti alias Dedek terkait mobil milik korban yang digadaikan tanpa izin.
Nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp57 juta.
Kedua perkara dari Singkawang telah melalui proses penyelesaian di Rumah Restorative Justice "Seia Sekata" Kejari Singkawang.
Sementara Kejari Pontianak mengajukan perkara Johari bin Dali terkait dugaan pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp1,05 juta.
Dalam perkara tersebut, Johari dan korban Andry Oktavianto telah berdamai dan sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari.
Kejari Sambas juga mengajukan perkara Misno bin Tuka terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo.
Tersangka dan korban sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian tanpa syarat.
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan mekanisme keadilan restoratif mempertimbangkan pemulihan serta kepentingan korban, pelaku dan masyarakat.
"Dari empat perkara tersebut, Kejari Singkawang mengajukan dua perkara, masing-masing melibatkan tersangka Feri alias Pucul serta Hanisah S.Pd. alias Nisa dan Aprianti alias Dedek," kata Emilwan.
Menurut Emilwan, penerapan mekanisme tersebut tetap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi para pihak.
"Kesepakatan perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi," ujarnya.
Dengan tambahan empat perkara tersebut, total perkara yang dihentikan melalui keadilan restoratif di Kalbar sepanjang 2026 hingga September menjadi 18 perkara.
Penerapan mekanisme tersebut tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.