Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah pemilik kafe mengabaikan enam kali surat peringatan yang telah dilayangkan sejak akhir tahun 2024.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pembongkaran ini dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai bangunan.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Waterfront Pontianak
“Penegakan perda sudah dimulai dari Surat Peringatan (SP) pertama sampai ketiga, lalu dilanjutkan tiga kali SP pembongkaran. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pemilik bangunan, namun sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri,” ungkap Ahmad di lokasi.
Pembongkaran dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keterangan (SK) dari Wali Kota yang memberikan wewenang penertiban.
Proses ini juga melibatkan Dinas PUPR sebagai pendamping teknis di lapangan.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menjelaskan bahwa bangunan tambahan kafe tersebut telah melampaui Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 10 meter dari parit jalan utama.
Pihaknya telah memberikan beberapa kesempatan kepada pengelola untuk menyesuaikan bangunan dengan aturan, namun tak ada respons.
“Hingga tenggat waktu, pembongkaran mandiri tidak dilakukan, sehingga kami bersama Satpol PP mengambil tindakan,” jelas Firayanta.
Menurutnya, bangunan itu awalnya disewakan kepada pelaku usaha.
Namun, penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin resmi dan melebihi batas GSB.
Baca Juga: Evakuasi ODGJ oleh Satpol PP Pontianak, Dinsos Pastikan Penanganan Manusiawi
“Pemilik memang pernah menyatakan ingin mengurus izin, tapi bangunan terlanjur berdiri tanpa persetujuan,” ujarnya.
Firayanta berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi peraturan.
Ia juga mengimbau agar setiap pembangunan memperhatikan aspek teknis, seperti GSB dan ruang milik jalan.
“Pemkot Pontianak telah menyediakan zona usaha yang sesuai regulasi. Kami ingin mencegah bangunan liar yang bisa merusak estetika kota, mengganggu lalu lintas, dan menurunkan kualitas ketertiban umum. Bangunan yang legal justru bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Selama tahun 2025, Dinas PUPR mencatat tiga bangunan yang melanggar aturan. Dua di antaranya dibongkar secara mandiri setelah mendapat peringatan.
“Kafe lain juga ada yang melanggar, namun sebagian besar langsung melakukan pembongkaran sendiri,” pungkas Firayanta. (ra/kominfo)
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan 16 Lapak PKL di Jalan Ampera Pontianak
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id