Dirut PT LIB dan Kabag Ops Polres Malang Tersangka

*Tragedi Kanjuruhan,Kapolri Umumkan 6 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka.”Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10).

Selain Direktur Utama LIB,tersangka yang ikut ditetapkan adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS. “Saudara Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit menyebut Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, namun yang bersangkutan tidak melakukan pencegahan.”Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” tuturnya.

Selain itu Wahyu juga disebutnya tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi yang melakukan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan.”Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa oleh personel,” ujar Sigit.

Beberapa saat sebelumnya jumpa pers Kapolri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan sebanyak 35 saksi telah di periksa oleh penyidik, baik dari internal atau anggota Polri maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam peristiwa di stadion Kanjuruhan. Hal ini disampaikan Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/10), di Mapolres Malang.