JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (3/2/2025). Ia menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami materi pemeriksaan namun belum mengonfirmasi apakah Siman Bahar telah memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat ketika Siman Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, status tersangkanya sempat gugur setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Siman pada November 2023. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum.