FAKTA GRUP –Seorang warga negara China bernama Liu Xiaudong ditahan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di lokasi pertambangan emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tahap kedua perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Senin (3/2/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Ketapang.
“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman,” ujarnya kepada wartawan pada Senin sore (03/01/2025)
Syahrul menjelaskan bahwa Liu Xiaudong akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses persidangan.
Berdasarkan dokumen pengaduan korban, dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga membawa sekitar 10 orang untuk menyerang mess tempat tinggal tenaga kerja PT SRM.
Setidaknya dua tenaga kerja asing berinisial SJ dan CF disebut mengalami kekerasan yang dilakukan langsung oleh tersangka.
Korban melaporkan bahwa mereka mengalami pemukulan, penendangan, serta diseret ke jalanan berkerikil. Selain itu, mereka juga dipaksa berlutut dan diancam akan dibunuh.
Syahrul menegaskan bahwa Liu Xiaudong dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 335 KUHP terkait Pengancaman.
“Dugaan penganiayaan terjadi di sebuah perusahaan pertambangan emas di daerah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang,” tutupnya.(amb)
















