Kalbar Darurat Mafia Tambang

MR, Pelaku Pemukulan Palu Besi ke VE Terancam Penjara Lima Tahun

MR, Mahasiswa Polnep yang melakukan penganiayaan terhadap VE. Ist

PONTIANAK – Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), MR terancam hukuman lima tahun penjara buntut tindak penganiayaan terhadap VE. Sebelumnya pada Minggu (1/9/2024), MR menghantamkan palu besi ke kepala VE karena sakit hati cintanya ditolak.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancam hukuman penjara hingga lima tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Selasa (3/9/2024).

Dijelaskan Trias, dalam pemeriksaan, MR mengaku melakukan perbuatannya karena sakit hati setelah cintanya ditolak oleh VE.
“Saya membawa palu dari rumah karena sakit hati. Saya ingin memberi pelajaran kepadanya karena telah menolak cinta saya,” kata Trias menirukan keterangan yang disampaikan MR dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.

Dipaparkan Trias, peristiwa ini terjadi ketika MR mengajak VE untuk bertemu di depan perpustakaan kampus. Setelah berbincang sejenak, VE berniat pamit pulang, namun MR memintanya tetap tinggal dengan alasan ingin memberikan sesuatu. Korban kemudian diminta untuk menutup mata dan membalikkan badan. Tanpa curiga, VE mengikuti permintaan tersebut.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id