Pajak Pembelian
-
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak langsung dipotong dari total nilai transaksi.
(*Drw)





















