Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan Meninggal Dunia, Tim SAR Resmi Tutup Operasi Pencarian

Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, Minggu (10/5). FOTO: Basarnas
Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, Minggu (10/5). (Dok. Basarnas)

Baca Juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Pendaki Gunung Dukono di Tengah Erupsi Susulan

Merespons insiden jatuhnya korban erupsi Gunung Dukono ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menegaskan kembali aturan larangan pendakian. Dinas Pariwisata setempat sejatinya telah menutup total aktivitas pendakian secara permanen sejak 17 April 2026 melalui surat keputusan bupati.

Regulasi ini melarang keras operator maupun penyedia jasa wisata memberikan izin pendakian kepada siapa pun. Wisatawan dilarang memasuki kawasan rawan bencana dalam radius empat kilometer dari kawah sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Pemerintah daerah memastikan pengawasan di pintu masuk kawasan akan terus diperketat. Setiap bentuk pelanggaran terhadap larangan aktivitas pendakian ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi zona bahaya dan selalu memanfaatkan aplikasi InaRisk guna memeriksa kerawanan bencana demi keselamatan bersama.

(*Red)