-
Pemilik NPWP: 0,45%
-
Non-NPWP: 0,9% Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: 1,5%
-
Non-NPWP: 3% Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan.
Sebagai informasi tambahan, harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB. Pastikan Anda mengecek harga terbaru secara berkala sebelum melakukan transaksi.
(*Drw)
















