“Yang kita musnahkan hari ini ada 57 paket narkoba dengan berat 57 kilogram, 55 gram. Jumlahnya sama, tidak ada dikurangi, tidak diganti. Kami persilakan diawasi, maka hari ini kami undang tokoh masyarakat dan media massa dalam acara pemusnahan barang bukti ini,” terangnya.
Sanny Handityo menjelaskan kepolisian melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat setelah penangkapan.
“Bukti lain kami serius, jeda antara penangkapan kemarin dan acara pemusnahan barang bukti, sangat dekat. Kami tidak mau lama-lama. Kita akan musnahkan secara manual. Sebelum dimusnahkan, silakan di cek dahulu oleh tokoh masyarakat dan media massa,” jelasnya.
Proses Pencampuran Bahan Kimia
Kepolisian mencampurkan bahan kimia pembersih untuk merusak kandungan narkoba tersebut sebelum membuangnya.
Mereka juga meminta masyarakat melapor jika menemukan satu tersangka yang berstatus daftar pencarian orang.
Baca Juga: Gagalkan Pengiriman Narkotika dari Badau, Polres Sintang Sita 59,85 Kilogram Sabu
“Cara pemusnahan barang bukti ini adalah paket ini akan dituangkan ke baskom besar, lalu dicampurkan dengan cairan pembersih lantai dan round up. Baru kita campur. Lalu dibuang ke septitank. Inilah bukti keseriusan kami. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan administrasi dan prosedur hukum. Dan hingga kini kami masih melakukan DPO satu orang tersangka, mohon masyarakat memberitahu kami jika menemukan DPO ini,” ungkapnya.
(*Sr)
















