Pekerja Tanpa Hak Dasar
Kondisi ini menciptakan kerugian efisiensi bagi perekonomian nasional. Banyak pekerja tidak mendapat hak dasar seperti cuti, tunjangan pengangguran, maupun jaminan pensiun.
Bank Dunia menemukan kurang dari 19 persen pekerja Indonesia menempati sektor formal. Banyak perusahaan juga beroperasi tanpa mematuhi kerangka hukum nasional, sehingga menekan produktivitas dan mengurangi basis pajak negara.
(*Sr)
















