Bank Dunia Sebut Upah Minimum Picu Pekerja Informal

Ilustrasi - Bank Dunia merilis laporan terbaru yang menyebutkan bahwa kebijakan upah minimum yang terlalu tinggi memicu banyak tenaga kerja masuk ke sektor informal. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Bank Dunia merilis laporan terbaru yang menyebutkan bahwa kebijakan upah minimum yang terlalu tinggi memicu banyak tenaga kerja masuk ke sektor informal. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Bank Dunia merilis laporan terbaru berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur pada Maret 2026. Laporan tersebut menyoroti kebijakan penetapan upah minimum di Indonesia. Bank Dunia menilai kebijakan tersebut memicu distorsi besar di pasar tenaga kerja nasional.

Kenaikan upah minimum membebani perusahaan dengan biaya operasional yang tinggi. Perusahaan akhirnya mengurangi perekrutan karyawan baru untuk menekan pengeluaran.

Hal ini mendorong pencari kerja mencari peluang di luar perusahaan formal. Sebagian besar tenaga kerja akhirnya masuk ke sektor informal untuk menyambung hidup.

Baca Juga: Harisson Nyatakan Kalbar Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum dan Penanganan Potensi PHK

Rasio Upah Melampaui Standar

Bank Dunia mencatat Indonesia memiliki rasio upah minimum terhadap upah median yang sangat tinggi. Rasio ini mencapai 124 persen pada tahun 2022.

Angka ini melampaui rata-rata negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi yang hanya berada di tingkat 55 persen.

William Seitz dan Wael Mansour memimpin penyusunan laporan ini. Mereka mencatat persentase pekerja yang menerima upah minimum atau lebih mengalami penurunan tajam.

Angka tersebut turun dari 53 persen pada tahun 2010 menjadi kurang dari 20 persen pada tahun 2023. Sektor informal menyerap pekerja terdampak agar mereka tidak menambah angka pengangguran.

Baca Juga: Bank Dunia Ngajak Ribut, Masa’ Indonesia Dibilang Susah Jadi Negara Maju